Assalamualaikum.. welcome to my blog, guys..!! ^_^

Adsense

Saturday, September 22, 2012

Fiqh - Khamr Dan Alkohol

Assalamualaikmu.... kali ini kita akan belajar tentang apa itu minuman-minuman keras, yang jelas-jelas sangat dilaranag oleh agama. Nah, kalau mau tahu, mari kita pelajari untuk kita makin tahu tentang salah satu larangan dalam agama kita.


Khamar atau yang lebih dikenal dengan minuman keras diharamkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Al-Quran. Ada empat ayat Al-Quran yang diturnkan dalam waktu yang berbeda dan dengan kandungan hukum yang berbeda. Dari yang sekedar sindiran tentang mudharatnya hingga yang mengharamkan secara total.

1.Tahap Pertama
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)
2. Tahap Kedua
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,`Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah : 219)
3. Tahap Ketiga
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan? (QS. An-Nisa : 43)
4. Tahap Keempat
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
 
Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dengan khamar dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu. (QS. Al-Maidha : 91)
 
Pengertian Khamar
Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata khamara yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan,Maa Khaamaral aql yaitu sesuatu yang menutupi akal.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram. (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Rasulullah SAW bersabda, Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram. (HR. Ahmad dan Ashhabussunan).
Paling tidak ada lebih dari 26 orang shahabat yang meriwayatkan hadits seperti ini dengan beragam lafaznya. Sedangkan Al-Hanafiyah sedikit membedakan antara hukum mabuk dengan hukum minum khamar. Pembedaan itu menyangkut urusan bila seseorang minum khamar dan tidak mabuk, maka tetap dihukum. Dan sebaliknya, bila seseorang minum sesuatu minuman memabukkan yang bukan termasuk khamar, tetap dihukum. Hal itu disebabkan mereka mempunyai definisi tersendiri dalam masalah khamar. Bahwa tidak semua minuman memabukkan itu termasuk khamar dalam pendapat mereka.
 
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.

Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :
1. Berakal
2. Baligh
Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.
3. Muslim
Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
4. Bisa memilih
Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
5. Tidak dalam kondisi darurat
Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
6. Tahu bahwa itu adalah khamar
Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

Sumber : nurmuslimah.com

www.subkialbughury.com

No comments:

Post a Comment