Hi, semua!
Lama nggak ngeblog, jadi kepikiran buat nulis lagi. Tapi, mau nulis apa? Dan sampailah dengan topik ini. Karena aku pikir permasalahan mengurus akte lahir ini masih banyak banget yang kebingungan. Sebelumnya, aku coba cerita awalnya dulu, ya.
Jadi, beberapa waktu lalu keponakan aku sudah mau satu tahun, tapi sama sekali belum punya dokumen dari dia lahir. Cuma dari buku KIA merah muda yang jadi pegangan dia setiap mau imunisasi. Bahkan, kejelasan KK dari Mama dan Papanya juga belum sempat dirubah. Ya, karena masalah tempat kerja yang bikin semuanya serba sulit. Luar kota gitu. Belum lagi posisi kakak ipar (Mamanya keponakan) lagi kondisi sakit paska kecelakaan lagi di beda kecamatan. Alhasil, semua pengurusan ini aku yang kerjakan. So, sedikit banyak, aku ada paham, bagaimana sih langkah-langkah pengurusan Akta Kelahiran dari nol. Dan apa saja kesalahan yang jadi penghambat mengurusnya.
FYI, pengurusan ini semua membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan, ya. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih lama tergantung daerah pengurusan kalian. Pengurusan ini murni pribadi dan sendiri, alias tanpa bantuan joki dan biaya sepeserpun (diluar fotocopy dan biaya materai, ATK, dll). Adanya Mall Pelayanan Publik benar-benar sangat membantu. Di tempat kalian ada?
Jadi, apa yan harus dikerjakan lebih dulu? Aku coba rangkum.
1. BUAT KARTU KELUARGA (KK) DULU DENGAN MENYERTAKAN NAMA ANAK DI DALAMNYA
Ini adalah hal wajib dari segala pengurusan kita nanti.
Dalam hal ini, kondisi kakak dan kakak ipar aku beda kecamatan tapi satu kota. Sejak menikah, mereka belum pernah mengurus kepindahan apalagi KK. Alhasil, kakak ipar aku mengurus kepindahannya lebih dulu di KK keluarganya. Mengurus surat pindah dan keterangan pindah KK, lah. Setelah urusan suratnya selesai, dokumen ini akhirnya aku minta dan dengan kakakku kami mengurusnya di kelurahan. Ada form pengajuan KK baru yang kami isi secara manual. Yang kami isi mirip apa yang nanti akan ada di KK baru nanti. Nama kakak aku sebagai kepala keluarga, kakak ipar sebagai istri, dan keponakan aku sebagai anak.
Ada elemen yang ikut diganti waktu itu. Keterangan pendidikan kakak ipar belum diubah, dari SMU ke Strata 1. Untuk mengubahnya, satu lembar fotokopi ijazah ikut serta dilampirkan.
Nah, ini yang agak lupa-lupa ingat. Pengurusan KK baru ini yang aku lampirkan dulu hanya ada beberapa:
- form pernyataan membuat KK baru (butuh materai)
- surat pindah dari pihak kakak ipar
- form data isian KK (harus pergi ke kecamatan ya, buat minta stamp dan ttd dari camat)
- fotocopy KTP keduanya
- fotocopy akta nikah
- fotocopy ijazah (yang akan diubah elemen datanya.)
Kalau semua sudah selesai, tinggal kita urus ke DUKCAPIL atau Mall Pelayanan Publik setempat. Butuh waktu 3-4 hari kerja setela dokumen masuk.
2. MENGURUS KTP BARU SUAMI-ISTRI SESUAI KK BARU
KK baru sudah jadi apa bisa langsung ngurus Akta Kelahiran anak? Oh, belum. Lagi-lagi dalam kondisi yang dialami keponakan aku, ingatkan kalau kakak dan kakak ipar belum sama sekali mengurus apapun setelah nikah. Setelah KK jadi, aku langsung inisiatif minta KTP lama mereka untuk diperbarui. Syaratnya:
- mengisi form membuat KTP baru
- fotocopy KK baru
- melampirkan KTP lama asli
untuk form dan fotocopy harus dilampirkan masing-masing satu dari setiap pengaju, ya. Kalau waktu itu, kakak aku sendiri kakak ipar aku sendiri. Oh ya, KTP lama yang ASLI juga dilampirkan ya, bukan fotocopynya. Kalau sudah, langsung deh diserakan ke DUKCAPIL atau Mall Pelayanan Publik. Butuh waktu 3 hari kerja setela dokumen masuk. Nggak lama kok.
3. MENGURUS AKTA KELAHIRAN ANAK
Ini dia tahapan yang akan kita urus. Rupanya mengurus Akta Kelahiran butuh beberapa hal yang juga diurusnya terpisah. Aku akan coba jelaskan sambil menyebutkan dokumen apa saja yang harus dilampirkan.- Surat kelahiran ASLI dari bidan/dokter RS/penolong (ini harus ada ya, jadi dulu saat lahir, si anak biasanya akan dapat semacam sertifikat atau surat tentang kelahiran dia. Untuk kasus keponakan aku, dia lahir di puskesmas. Kata kakak ipar, saat lahiran dulu nggak dapat apa-apa. Kecuali di buku pink Ibu dan Anak. Jika kalian mengalami kasus yang sama, coba cek halaman Keterangan Lahir yang diiisi pihak penolong. Ada dua halaman yang sama dengan keterangan lembar untuk mengurus akte kelahiran. Ini kita akan potong satu yang sisi halamannya kosong sebagai lampiran. ASLI di sini bukan fotocopy, ya. Jadi kita butuh cap basah/stempel di sana.)
- Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari desa/kelurahan setempat (F2-01) (ini ngurusnya di kelurahan. Form diisi lengkap dan minta ttd dan stempel basah dari lurah. Lagi... karena ini asli, jadi bukan dari fotocopyan, ya.)
- Surat Nikah Orangtua DILEGALISIR (inilah kenapa aku bilang pengurusannya terpisah. Karena bagian ini kita harus fotocopy dulu lembar dari surat nikah terus kita minta legalisir ke KUA tempat dulu mengurus surat nikah dikeluarkan. Jadi, kita butuh stempel basahnya.)
- Fotocopy KTP Orangtua, suami dan istri (fotocopy aja KTP yang udah diurus sebelumnya)
- Fotocopy KK terbaru (fotocopy KK yang sudah diurus sebelumnya. Karena kita butuh data anak yang sudah masuk di KK)
- Fotocopy KTP 2 orang saksi (2 orang saksi ini yang ditunjuk untuk keperluan waktu melahirkan. Kalau tidak ada, mendadak saja minta 2 fotokopi dari orang lain/keluarga)
Untuk lebih jelasnya, bisa lihat di gambar atas, ya.
Untuk pengurusan akta juga membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja. Selesai, deh.
Sebagai tambahan, bisa mengurus lagi KIA atau Kartu Identitas Anak.
4. MENGURUS KIA
Karena semua sudah beres. Urusan KIA ini juga kudu diurus sih. Simple kok, kita cuma butuh fotokopi:
- KK
- Akte Kelahiran
- KTP Papa dan Mama
ada juga yang butuh kita isi berupa form yang bisa kita dapat di DUKCAPIL atau tempat pengurusan.
Mungin cukup di sini penjelasan aku. Agak lupa-lupa ingat karena hampir 3 bulan yang lalu ngurusnya. Intinya kalau semua dokumen yang dibutuhkan lengap, cepet kok. Asli, ngurus beginian seru juga. Kita nggak keluar uang untuk bayar calo dan sebagainya. Siapin aja uang 50 ribu, kembali banyak, kok. Cuma butuh fotokopi aja. Ya, memang butuh waktu, tenaga, dan niat. Selesai, pasti selesai.
Saran dari aku....
Sejak awal nikah, please langsung ngurus KK baru. Belum ada anak, gk papa. Malah itu yang kita butuhkan. Diubah juga KTPnya. Jadi nanti kalau pas dapat rejeki anak, ngurus aktanya nggak ribet. Hehehe...
Jika ada pertanyaan, bisa tulis di kolom komentar, ya!
Stay safe, ya!
Sifah xoxo
No comments:
Post a Comment